Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:26 WIB
Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK
Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK. (Foto: Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelfa menganggap dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih bisa terancam menjadi korban terkait revisi undang-undang (UU) MK yang sedang bergulir di DPR RI. Sebab, menurutnya dalam RUU MK yang baru, ada aturan bahwa setelah hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun, perlu ada evaluasi dari lembaga pengusul.

Dengan begitu, lembaga pengusul bisa menentukan apakah hakim konstitusi tersebut bisa dilanjutkan masa jabatannya sampai 10 tahun atau diberhetikan.

"Paling tidak ada dua hakim yang terancam, Saldi dan Enny jika UU ini disahkan," kata Hamdan dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!

Baca Juga: Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!

"Kemudian hakim konstitusi yang sudah 10 tahun kalau untuk memperpanjang masa jabatannya harus mendapat persetujuan dari lembaga pengusul," tambah dia.

etua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pleno usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Ilustrasi para hakim kontitusi MK. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Hamdan juga mengkritisi tidak adanya ketentuan bahwa hakim konstitusi yang sudah melewati masa jabatan 10 tahun bisa ikut lagi untuk masa jabatan 10 tahun berikutnya atau tidak.

Baca Juga: Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!

"UU memastikan masa jabatan 10 tahun, tapi hakim yang sekarang sudah 10 tahun masih diberikan kemungkinan lagi untuk masa jabatan selanjutnya. Masalahnya sampai kapan?" tandas Hamdan.

Sekadar gambaran, pasal 23A ayat (2) pada RUU MK yang baru berbunyi "Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah 5 (lima) tahun menjabat wajib dikembaliken kepada lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya".

Baca Juga: Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!

Di sisi lain, Enny Nurbaningsih telah menjabat selama 6 tahun dengan diusulkan oleh presiden, sementara Saldi isra telah menjabat selama 7 tahun dan juga diusulkan oleh presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI