Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan memberikan surat edaran kepada 266 penjabat kepala daerah berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024. Surat tersebut berisi imbauan agar penjabat kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada 2024 agar mundur dari jabatannya.
"Saya tadi sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Untuk itu, dia mengaku sedang memikirkan waktu untuk membuat surat edaran kepada para penjabat kepala daerah perihal kekosongan jabatan karena penjabatnya maju Pilkada 2024.
"Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang saya pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar," ujar Tito.
Baca Juga: Batal Usung Gibran, PSI Cari Lagi 'Jagoan' di Pilkada Jakarta: Syaratnya Bernyali Lakukan Ini!
"Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," tambahnya.
Saat ini, Tito mengaku sedang merekap jumlah penjabat yang ingin mengikuti Pilkada 2024 sebelum mengirimkan surat edaran.
Meski begitu, Tito menegaskan bahwa dirinya sudah mengetahui daerah mana saja yang penjabatnya akan maju pada Pilkada 2024.
"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para PJ memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak," tutur Tito.
"Saya sudah persiapan, saya sudah bisa menghitung daerah mana saja, dan mempersiapkan penggantinya nanti," lanjut dia.
Di sisi lain, Tito mengaku akan berkoordinasi dengan 10 instansi untuk menentukan penjabat yang akan mengisi kekosongan jabatan lantaran sejumlah penjabat akan maju pada Pilkada 2024.
"Ada proses yang kami buat, mulai dari masukan dari DPRD, gubernur, setelah itu ada rapat yang melibatkan KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN, Badan Kepegawaian, dan lain-lain. Ada 10 instansi dalam rapat penentuan siapa pj," tandas Tito.