Suara.com - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengusulkan agar ada jeda antara Pilpres dan Pileg. Hal ini bertujuan agar tahapannya tidak berlangsung beririsan seperti Pemilu 2024.
Hal itu ia sampaikan dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR dengan penyelenggaraan pemilu yang membahas evaluasi Pemilu 2024.
Mardani menilai usulan ini tidak hanya supaya hiruk pikuk pileg tak tertutup oleh pilpres, tetapi juga agar esensi sistem presidensial makin kuat.
“Usul saya langsung pilpres duluan. Dengan duluan maka itulah esensi presidensialisme,” kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: KPU Bakal Bahas Dua Draf Rancangan PKPU dengan Komisi II DPR RI Pekan Ini
“Pilpres duluan, mungkin satu tahun berikutnya pileg, baru pilkada. Biar pilegnya enggak tertutup sama pilpres,” tambah politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Untuk itu, Mardani mendorong supaya undang-undang pemilu bisa segera direvisi dengan perubahan yang dia usulkan perihal tahapan pilpres dan pileg.
Sebab, dia meyakini hal itu akan membuat proses pemilu menjadi lebih sederhana dan tidak berbiaya tinggi.
“Karena itu usul saya revisi undang-undang pemilu harus segera dilanjutkan,” tandas Mardani.
Baca Juga: H. Andre Rosiade