Ngaku Pasrah Disanksi DKPP, Ketua KPU Curhat di DPR soal Kasus DPT Dijual Hacker di 'Markas' Bjorka

Rabu, 15 Mei 2024 | 15:27 WIB
Ngaku Pasrah Disanksi DKPP, Ketua KPU Curhat di DPR soal Kasus DPT Dijual Hacker di 'Markas' Bjorka
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari usai mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi soal sanksi teguran yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait berkaitan dengan dengan peretasan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

"Itu sudah jadi kesepakatan (DKPP). Sebagai pihak teradu, kalau kena sanksi atau dijatuhi sanksi ya sudah kami terima," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Caleg Terpilih Wajib Mundur usai Resmi Maju Pilkada 2024, KPU Ungkap Alasannya!

"Tapi yang paling penting kan jadi pelajaran bahwa dalam pilkada kan juga KPU diberikan tugas untuk mengelola data pemilih," imbuhnya.

Untuk itu, Hasyim mengaku pihaknya akan lebih maksimal berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mampu mengamankan data digital, khususnya DPT.

Baca Juga: Batal Usung Gibran, PSI Cari Lagi 'Jagoan' di Pilkada Jakarta: Syaratnya Bernyali Lakukan Ini!

Dijatuhi Sanksi Gegara DPT Dibobol 

Sebelumnya, DKPP menjatuhi sanksi teguran kepada Hasyim dkk terkait kasus peretasan DPT Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sanksi yang sama juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya juga yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.

Baca Juga: Beda Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Pelantikan Caleg Terpilih, Sebut Harus Serentak Usai Bertemu DPR

Baca Juga: Pecat 13 Panita Pemilu di Kabupaten Puncak Papua, KPU Blak-blakan di MK: Kinerja Mereka Sangat Parah!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI