Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 harus dilantik serentak. Padahal, ia sebelumnya menyatakan bahwa caleg terpilih tidak harus dilantik serentak dan bisa menyusul setelah Pilkada 2024.
Perubahan ini disampaikan Hasyim usai bertemu dengan Komisi II DPR dalam rapat dengar pandapat (RDP) yang membahas Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pilkada.
“Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi, karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih berarti kan enggak bisa dilantik lagi,” tambah dia.
Aturan ini rencananya akan dinormakan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada yang saat ini masih dalam bentuk rancangan dan tengah dibahas bersama DPR di saat proses Pilkada 2024 telah berjalan.
“Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah Kalau sudah kita ubah, berarti orang ini enggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih, karena yang bisa dilantik adalah krang yang status sebagai calon terpilih,” terang Hasyim.
Perbedaan sikap Hasyim ini dianggap sebagai bentuk proses dari perumusan norma aturan. Sebab, dia menilai harus ada ragam pertimbangan aspek dalam proses pembuatan aturan dalam hal ini PKPU tentang Pilkada.
"Yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan. Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa,” tandas Hasyim.