Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama jajarannya dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan peretasan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Sanksi yang sama juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya juga yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.
Baca Juga:
Pakar Siber Soroti Dugaan 252 Juta Data Pemilih Bocor: Server KPU Perlu Diaudit
Baca Juga: KPU Terima Dokumen Persyaratan 21 Bapaslon Tingkat Wali Kota di Pilkada 2024
Mereka dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena kebocoran DPT Pemilu 2024 oleh peretas dengan akun anonim Jimbo yang kemudian menjual data tersebut ke situs Breach Forums pada November 2023.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, teradu II Mochammad Afifuddin, teradu III Betty Epsilon Idroos, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V Yulianto Sudrajad, teradu VI Idham Holik, , teradu VII August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP, dikutip Rabu (15/5/2024).
Diketahui, akun X @p4c3n0g3 membeberkan adanya threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU. Jimbo diketahui membagikan 500 data contoh yang dia retas ke situs BreachForums yang biasa digunakan untuk menjual hasil retasan.
Baca Juga:
Hacker Jimbo Curi Data Pemilih, Bareskrim Langsung Koordinasi ke KPU
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg di MK Akan Dilanjutkan dengan Putusan Dismissal
Dalam forum tersebut, ada 252 juta data yang diretas Jimbo tetapi terdapat beberapa duplikasi. Setelah dilakukan penyaringan, terdapat 204.807.203 data unik.
Adapun data yang didapatkan oleh Jimbo berupa NIK, nomor KK, nomor KTP, nomor Paspor, dan data pribadi lainnya. Data tersebut dijual dengan harga 74000 USD atau hampir Rp 1.2 miliar.