Caleg Terpilih Wajib Mundur usai Resmi Maju Pilkada 2024, KPU Ungkap Alasannya!

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:30 WIB
Caleg Terpilih Wajib Mundur usai Resmi Maju Pilkada 2024, KPU Ungkap Alasannya!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan sambutan usai menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengatur agar calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur jika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan kepala daerah.

Aturannya yang dituangkan dalam Pasal 19 RPKPU tersebut dimaksudkan agar ada kejelasan status para pasangan bakal calon kepala daerah.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah rencananya akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, KPU bakal melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. 

Baca Juga: Pecat 13 Panita Pemilu di Kabupaten Puncak Papua, KPU Blak-blakan di MK: Kinerja Mereka Sangat Parah!

Selanjutnya, KPU dijadwalkan untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. 

Di sisi lain, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024. 

Oleh karena itu, kata Hasyim, caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah harus mengirimkan surat kepada KPU terkait kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

Baca Juga: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Mau Ikut Pilkada 2024, Ini Alasan Ketua KPU RI

Baca Juga: KPU Terima Dokumen Persyaratan 21 Bapaslon Tingkat Wali Kota di Pilkada 2024

"Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," tutur Hasyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI