"Berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR RI dalam rapat.
Adapun sebenarnya RUU Kementerian Negara tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Namun, adamya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi latar belakang untuk dibahas.