DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Bantu Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos?

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:34 WIB
DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Bantu Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos?
Rapat paripurna pembukaan masa sidang V tahun 2023-2024 hanya dihadiri oleh 291 orang dari 575 orang anggota DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan, jika mulai hari ini Rabu (15/5/2024) panitia kerja atau Panja akan membahas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Termasuk soal aturan yang mengatur jumlah nomenklatur Kementerian.

"Besok (hari ini) akan dimulai pembahasan ditingkat Panja," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu.

Baca Juga:

Anggota DPR Ini Anggap Usulan Revisi UU Kementerian Negara dengan Isu Prabowo Tambah Kursi Menteri Kebetulan

Ia menjelaskan, jika UU Kementerian Negara direvisi atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah pasal 10.

"Bahwa wakil menteri itu harus dari golongan karir kan itu putusan MK menghapus ketentuan itu sehingga itu yang kita hapus," ungkapnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)

Sementara adanya hal itu, jadi jalan pembuka terkait dengan pasal 15 yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian untuk diubah.

"Kemudian kedua bahwa memang ada menyangkut soal materi yang lain menyangkut soal bagaimana kemudian dari efektivitas dari pemerintahan yang akan datang itu bisa berjalan lebih efektif sesuai dengan visi misi dari presiden terpilih itu yang kita bahas tadi," ujarnya.

Baca Juga:

Baca Juga: Baleg DPR Bahas Usulan Mengubah Aturan Jumlah Kementerian dengan Candaan: Bisa Jadi Jumlah Menteri Cuma 10

Gerindra Klaim Wacana Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Kepentingan Politik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI