KPU Beri Waktu Dharma Pongrekun Tiga Hari Unggah 700 Ribu KTP ke Silon, Jika Gagal Pencalonan Batal

Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
KPU Beri Waktu Dharma Pongrekun Tiga Hari Unggah 700 Ribu KTP ke Silon, Jika Gagal Pencalonan Batal
Dharma Pongrekun (YouTube/Refly Harun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari memberikan waktu tiga hari kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana untuk mengunggah berkas pendaftaran ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Tim pendukung paslon independen ini sudah memenuhi syarat KTP dan surat dukungan dari sekitar 618.969 warga Jakarta. Mereka bahkan membawa 749.298 KTP ke KPU.

Namun, Astri menyebut dokumen tersebut tak bisa hanya diserahkan secara fisik saja, melainkan juga harus dalam bentuk digital ke aplikasi Silon.

"Oleh karena itu pihak dari KPU DKI Jakarta ini memberikan kesempatan sebanyak 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen syarat dukungan tersebut ke dalam aplikasi Silon," ujar Astri di kantor KPU DKI, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Bicara di MK, Bawaslu Beberkan Penyebab Terjadinya Kericuhan saat PSU di Distrik Gamelia, Papua Pegunungan

"Syarat dukungannya kan pastinya kan harusnya bentuknya PDF ya, scan dari surat pernyataan dukungan dan surat identitas pendukung dari pasangan calon tersebut," lanjutnya.

Setelah diunggah, nantinya KPU akan menjalankan proses verifikasi administrasi. Tujuannya untuk memastikan kebenaran dari dokumen yang dikirim.

"Kalau misalkan mereka sdh mengunggah baru kita bisa cek apakah yg sdh diunggah itu mereka mencukupi gak, sudah tersebar nggak ke keempat kabupaten kota," jelasnya.

Karena itu, Astri menyebut KPU menunggu sampai tanggal 15 Mei 2024 untuk mengunggahnya. Jika tidak, maka pencalonan Dharma dan Wardhana akan dibatalkan.

"Kalau sampai 3x24 jam mereka belum berhasil mengunggah semuanya artinya syarat tersebut belum mencukupi artinya mereka tidak bisa melanjutakn ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi," pungkasnya.

Baca Juga: KPU Tuding PPP Tak Konsisten Tampilkan Data Dugaan Perpindahan Suara di Papua Pegunungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI