Bawaslu Tampilkan Video Kericuhan PSU di Papua Pegunungan, Warga Bawa Parang hingga Panah

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:19 WIB
Bawaslu Tampilkan Video Kericuhan PSU di Papua Pegunungan, Warga Bawa Parang hingga Panah
Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Pegunungan menampilkan video keributan antarwarga saat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Distrik Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Video tersebut ditampilkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam video tersebut, tampak masyarakat saling beradu mulut di sebuah lapangan luas. Sebagian warga terlihat membawa parang dan panah.

“Gerindra, PAN kacau, kacau, di Gamilea. Mohon KPU, merapat, polisi, ke Distrik Gamelia” kata sumber suara dalam video yang ditampilkan pada ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Bikin Kicep! Hakim MK Sindir Pengacara KPU: Kalau Gak Bilang Siap, Pak Holik Marah Gak Digaji!

Video tersebut merupakan alat bukti dalam keterangan Bawaslu untuk menjawab salah satu dalil yang disampaikan oleh Partai Kebangkitan Nasional (PKN) selaku pemohon.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Sanggup Abidin menjelaskan keributan itu disebabkan karena terjadi debat dan adu argumen untuk memenangkan masing-masing peserta pemilu yang didukungnya.

“Pada saat pelaksanaan PSU dilaksanakan ada terjadi perdebatan dan saling adu argumen antara masyarakat dan penyelenggara tingkat distrik untuk memenangkan masing-masing dukungan,” ucap Sanggup.

"Bahwa Bawaslu Lanny Jaya menerima laporan dugaan pelanggaran nomor 21 dan seterusnya, laporan tersebut pada pokoknya sebagai berikut: adanya ancaman kepada saksi atau siapapun untuk tidak merekam video atau foto saat pelaksanaan pemungutan suara; adanya masyarakat Kabupaten Tolikara dan anak-anak yang ikut memilih di 4 TPS Kampung Gamilea; adanya ancaman kepada saksi atau siapapun untuk tidak merekam video atau foto saat pelaksanaan pemungutan suara," tutur dia.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Baca Juga: Guyon Lihat Dokumen di Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Arief Hidayat: Kayak Disertasi

Adapun agenda sidang sengketa kali ini ialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI