KPU Tuding PPP Tak Konsisten Tampilkan Data Dugaan Perpindahan Suara di Papua Pegunungan

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:58 WIB
KPU Tuding PPP Tak Konsisten Tampilkan Data Dugaan Perpindahan Suara di Papua Pegunungan
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak konsisten dalam menyempaikan data perihal dugaan perpindahan suara ke Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan.

Awalnya, Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menjelaskan PPP selaku pemohon mendalilkan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan kebijakan khusus dalam putusan perkara konkret terkait ambang batas parlemen 4 persen berkaitan dengan hasil perolehan suara nasional PPP sebesar 5.878.777 untuk dapat konversi menjadi kursi di DPR RI.

“Terhadap hal tersebut termohon menjelaskan bahwasanya Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengkonversi suara pemohon sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen menjadi kursi diDPR RI,” kata Hifdzil di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Dalam perkara ini, dia menilai MK hanya berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU dan tidak bisa mengonversi perolehan suara PPP yang hanya 3.87 persen atau di bawah ambang baatas 4 persen menjadi kursi DPR RI.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg: KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Tulis Kata Dalam Petitum

“Oleh sebab itu, dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hifzil.

Kemudian, mengenai dalil perpindahan suara PPP ke tiga partai lain di dapil Papua Pegunungan, Hifzil menilai partai berlambang Ka’bah itu tidak konsisten dalam menampilkan datanya.

“Kami menjawab dalil pemohon tentang pengisian anggota DPR RI tahun 2024 pada Dapil Papua pegunungan ada di halaman 15 angka 19, bahwa tabel perolehan suara versi pemohon tabelnya ada di halaman 14 angka 16 sangat nampak tidak konsisten dengan menyampaikan angka yang berbeda-beda dan tidak seragam yang diduga berpindah ketiga partai sebagai berikut, berpindah ke Partai Garuda 13.660 suara, berpindah ke PKB 46.750 suara dan berpindah ke PKN 27.750 suara,” tutur Hifdzil.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ini ialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Baca Juga: Lengkapi Syarat Daftar Cagub DKI Jalur Independen, Pasangan Dharma-Kun Wardana Bawa Berkas Satu Truk

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI