KPU Terima Dokumen Persyaratan 21 Bapaslon Tingkat Wali Kota di Pilkada 2024

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:43 WIB
KPU Terima Dokumen Persyaratan 21 Bapaslon Tingkat Wali Kota di Pilkada 2024
Komisioner KPU Idham Holik. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menyatakan 21 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atau independen untuk pemilihan walikota dan wakil walikota pada Pilkada 2024 yang dokumen persyaratannya diterima.

“Ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU atau KIP kota,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Pada masa penyerahan syarat dukungan perseorangan yang dibuka oleh KPU sejak 8-12 Mei, tercatat ada 52 bapaslon independen pemilihan walikota yang memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan melakukan aktivasi. Aktivasi Silon ini merupakan salah satu tahapan bagi bakal calon dalam menyerahkan dukungan.

Kemudian dari 52 akun yang aktif itu, hanya 27 bapaslon yang menyerahkan salinan cetak atau hard copy dokumen kantor KPU setempat.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg di MK Akan Dilanjutkan dengan Putusan Dismissal

“Sebaliknya, ada 25 bapaslon yang tidak menyerahkan dukungannya. Sebaliknya, ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal,” tutur Idham.

KPU di jajaran daerah saat ini melakukan pengecekan kembali terhadap syarat dukungan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak atau hard copy itu.

Rencananya, KPU akan melakukan pemeriksaan ini selama tiga hari ke depan ke depan atau 3x24 jam.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan dalam proses penyerahan dokumen, sempat ada perbaikan yang dilakukan bapaslon dalam rangka melengkapi kurangnya syarat yang dibutuhkan untuk modal awal maju pilkada.

Namun, dia menegaskan jika perbaikan yang dilakukan melewati batas waktu, maka KPU tidak bisa menerimanya. Dengan begitu, tidak ada kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk bisa maju Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg: KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Tulis Kata Dalam Petitum

“Prinsipnya 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki,” jelas Idham.

“Yang bisa diperbaiki itu pada saat dia datang ke kantor KPU di daerah, dia membawa dokumen lengkap berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ternyata ada yang ganda. Nah, ganda itu bisa diperbaiki,” tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI