Baca Juga: Lagi! Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Apa Pelanggarannya?
Menanggapi itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kuasa hukumnya melakukan salah ketik dalam menyusun berkas keterangan KPU.
"Izin yang mulia, ini ada kesalahan dalam kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks pemohon adalah termohon, jadi mohon direnvoi," ujar Idham.
Untuk itu, Arief meminta KPU untuk memperbaiki petitumnya dan menunjukkan renvoi yang diajukan.
Namun kemudian, Idham terdengar sempat berdiskusi dan memberi teguran kepada kuasa hukumnya tanpa mematikan pengeras suaranya atau mikrofon.
"Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, Mas. Kalo Mas menulis ini, nanti membetulkan Pemohon. Iya, artinya Termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?" kata Idham kepada kuasa hukumnya.
Mendengar itu, Arief kemudian meminta Idham mematikan mikrofon agar diskusi Idham dengan kuasa hukumnya tidak didengar orang lain.
"Dimatikan itu mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain dengar, nggak elok itu," tegur Arief.
"Gimana? Kalau saya yang merumuskan, nanti saya yang jadi pemohon. Nggak jadi hakim," tambah dia berkelakar.
Kemudian, Hanter kembali melanjutkan pembacaan petitum dengan kalimat yang sudah diperbaiki.