Gegara Salah Ketik Petitum, Kuasa Hukum KPU Bikin Bingung Hakim MK: Termohon itu Anda loh, Masak Anda punya Suara

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:48 WIB
Gegara Salah Ketik Petitum, Kuasa Hukum KPU Bikin Bingung Hakim MK: Termohon itu Anda loh, Masak Anda punya Suara
Suasana jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hanter Oriko Siregar sempat salah dalam membacakan petitum yang dimohonkan kepada majelis hakim konstitusi.

Kesalahan itu terjadi di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, Hanter menyebut pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan perolehan suara termohon. Padahal, KPU selaku termohon tidak memiliki perolehan suara.

Baca Juga: Kelakar Hakim Arief Soal Berkas Partai Golkar Seperti Bantal: Bisa Untuk Tidur Ini

"Menetapkan perolehan suara termohon, pemohon, untuk pengisian anggota DPRD," kata Hanter di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

"Suara termohon atau pemohon?" ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin jalannya sidang.

"Termohon, yang mulia," jawab Hanter.

"Termohon itu Anda loh. Masak Anda punya Suara," timpal Arief.

Lebih lanjut, Arief membaca berkas KPU dan menemukan bahwa dalam petitumnya, KPU meminta majelis hakim untuk menetapkan suara termohon.

"Menetapkan perolehan suara termohon. Loh ini termohon?" ucap Arief sambil membaca berkas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI