Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menjelaskan pihaknya menyiapkan dua draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI.
Rencananya, kedua draf tersebut akan dikonsultasikan KPU kepada DPR pada Kamis (16/5/2024) mendatang.
"Rancangan Peraturan KPU sudah kami siapkan dan akan kami konsultasikan dengan Komisi II DPR yang rencananya akan digelar pada Kamis, 16 Mei 2024," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Negara Harus Campur Tangan Atasi Masalah Pendidikan Indonesia
PKPU Pencalonan Kepala Daerah Belum Disahkan, KPU Sebut Masih Bisa Pakai Aturan Pilkada 2020
Adapun draf yang akan dibahas ialah PKPU tentang pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024.
Selain itu, tambah Hasyim, pihaknya juga menyiapkan draf PKPU soal pencalonan kepala daerah yang akan dibicarakan kepada DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Hasyim menyebut konsultasi dengan DPR nantinya akan diawali dengan evaluasi Pemilu 2024 yang akan digelar satu hari sebelumnya, atau Rabu (15/5/2024).
"Menurut saya tidak, Rabu-nya untuk RDP evaluasi, dan Kamis-nya untuk RDP pembahasan draf Peraturan KPU," tandas Hasyim.
Baca Juga: Kunjungi LPS Spanyol, Puteri Komarudin Pelajari Skema Penjaminan pada Koperasi