Mau Tambah Jumlah Pos Kementerian, Prabowo Disebut Perlu Dengar Isi Hati Rakyat

Selasa, 14 Mei 2024 | 06:07 WIB
Mau Tambah Jumlah Pos Kementerian, Prabowo Disebut Perlu Dengar Isi Hati Rakyat
Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto memberikan pernyataan usai menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Kertanegara, Jakarta, Kamis (25/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Politicial Review, Ujang Komarudin mengatakan, residen terpilih, Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan penilaian apabila memiliki keinginan untuk menambah jumlah pos kementerian.

Hal tersebut disampaikan Ujang untuk mengingat Prabowo bahwa dirinya bisa menang di Pilpres 2024 tak terlepas dari pilihan masyarakat.

Baca Juga:

Wacana Tambah Pos Kementerian Jadi 40, Yusril Sebut Prabowo Bisa Terbitkan Perppu Usai Dilantik

Baca Juga: Tak Ada Urgensi Penambahan Pos Kementerian, Prabowo Didorong Maksimalkan Peran Wamen

Menurutnya, ada amanah yang juga dititipkan kepada Prabowo untuk pemerintahan selanjutnya.

"Harus melihat kebatinan masyarakat, ya mungkin akan ada kritikan terkait dengan anggaran negara yang tersedot pada penambahan nomenklatur kementerian itu," kata Ujang dikutip Selasa (14/5/2024).

Ujang menilai, baik Prabowo maupun wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, perlu mendapatkan kepercayaan publik dalam menjalankan pemerintahan selanjutnya.

Prabowo terganjal undang-undang apabila hendak menambah jumlah pos kementerian. Sebabnya, saat ini aturan yang berlaku mengatur jumlah pos kementerian itu maksimal 34 kementerian.

Sementara, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menginginkan penambahan hingga 40 pos.

Baca Juga: Berkaca Kasus Gibran di MK, Jalan Prabowo Dinilai Bakal Mulus untuk Revisi UU Kementerian

Baca Juga:

Ganjar Sebut Penambahan Pos Kementerian Cuma Bagi-bagi Kue, Gerindra: Memangnya Salah?

Menurut Ujang, revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bukan tidak mungkin bakal segera dibahas di DPR sebelum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden baru.

"Itu hal yang umum dalam dunia politik, rakyat harus diutamakan untuk disejahterakan," terangnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI