Suara.com - Rekan Anies Baswedan, Sudirman Said, disebut layak berkompetisi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Jakarta pada November 2024.
Hal ini disampaikan Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin. Dia menganggap mantan Menteri ESDM itu merupakan tokoh nasional.
“Apakah soal pantas atau tidak, ya dia (Sudirman) pantas untuk maju pemilihan gubernur sebagai tokoh nasional," katanya seperti diberitakan Antara di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Selain tokoh nasional, Sudirman yang pernah jadi co-captain Timnas Amin di Pemilu 2024, dianggap mampu melihat permasalahan Jakarta yang beragam.
“Iya sosok yang berani, mampu, punya kemampuan, punya keahlian, berintegritas, memiliki leadership yang kuat dan amanah," ungkapnya.
Meski demikian, Ujang menyebut jika nanti Anies Baswedan maju sebagai calon gubernur di Jakarta, Sudirman Said juga mempunyai opsi untuk mendampingi Anies sebagai calon wakil gubernur.
"Cocok-cocok saja jadi wakil gubernur, Sudirman pernah jadi menteri. Persoalannya harus tahu dulu dianya, kalo soal bisa sih, bisa saja," katanya.
Sementara itu pengamat politik lainnya Ray Rangkuti menyatakan Sudirman Said bisa saja diusung oleh PKS maupun NasDem. Menurutnya, Sudirman Said punya segudang pengalaman.
"Peluang Sudirman Said terbuka jika Anies menyatakan tidak ikut dalam pilkada DKI," katanya.
Baca Juga: Gilbert Simanjuntak: Ahok dan Anies Sama Kuat, Tidak Ada Mau Mengalah
Menurtnya Sudirman bukanlah pemain baru di dunia perpolitikan. Dia bersama Ida Fauziyah, politikus PKB bertarung merebut kursi gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 lalu. Pasangan itu bahkan mampu meraup 41,2 persen suara atau 7,2 juta pemilih Jateng. Mereka berkompetisi dengan pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin, yang memperoleh 58,78 persen atau 10,36 juta pemilih.
Sebelumnya Sudirman beserta sejumlah nama batal mendaftarkan diri di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen atau perseorangan. Hal ini disampaikan Anggota Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari.
"Kami ingin mengumumkan bahwa 12 Mei pukul 23.59, kami KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta," kata dia.