Suara.com - Komisi Pemilihan Umum memastikan hanya satu pasangan calon atau paslon yang mendaftar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk jalur independen. Ada empat paslon lain yang batal maju dalam kontestasi politik di Jakarta ini.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan awalnya ada lima kandidat Calon Gubernur yang sempat mengemukakan niatnya maju pada Pilkada DKI. Mereka sudah konsultasi dengan KPU terkait pemenuhan syarat dan meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun, dari lima kandidat, empat di antaranya tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu 12 Mei pukul 23.59 WIB.
"Terakhir ada lima yang sudah berkonsultasi, empat sudah minta akses ke Silon. Baru satu yang secara resmi menyerahkan dukungan dengan bentuk formulir sesuai dengan ketentuan," ujar Dody kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Pilkada Beririsan dengan Tahapan Pemilu, Tak Ideal Bagi Peserta dan Penyelenggara
Keempat kandidat Cagub independen yang batal maju di antaranya adalah Noer Fajriansyah, Sudirman Said, Poempida Hidayatullah, dan John Muhammad.
Dody mengatakan, Noer Fajriansyah belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan. Sudirman Said sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.
Lalu, Poempida Hidayatullah sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan. Terakhir, John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan.
Lantas, KPU DKI Jakarta hanya menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
"Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59, hanya 1 bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan," tuturnya.
Baca Juga: Keok di Pilpres, PDIP Tetap Percayakan Ganjar Bantu Pemenangan Pada Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.