Pilkada Beririsan dengan Tahapan Pemilu, Tak Ideal Bagi Peserta dan Penyelenggara

Senin, 13 Mei 2024 | 18:59 WIB
Pilkada Beririsan dengan Tahapan Pemilu, Tak Ideal Bagi Peserta dan Penyelenggara
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai tahapan Pilkada 2024 tak ideal.

Menurut dia, hal itu yang membuat tren peminat calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilkada Serentak menurun.

“Penyelenggaraan pilkada yang beririsan tahapan dengan pemilu pada tahun yang sama sangatlah tidak ideal. Baik dari sisi peserta ataupun kesiapan penyelenggara,” kata Titi kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Dia juga menambahkan masyarakat pemilih dan tokoh-tokoh politik belum sepenuhnya pulih dari kelelahan dan euforia pemiu serentak tahun 2024.

Baca Juga: Keok di Pilpres, PDIP Tetap Percayakan Ganjar Bantu Pemenangan Pada Pilkada 2024

Dengan begitu, animo para aktor politik daerah dianggap sangat minim untuk pencalonan jalur perseorangan pada Pilkada 2024.

Selain itu, Titi juga menilai pendaftaran calon perseorangan dari pilkada ke pilkada terjadi tren penurunan karena persyaratan yang cukup berat.

“Bukan hanya tidak mudah mengumpulkan syarat dukungan 6,5 sampai 10 persen jumlah pemilih pemilu terakhir, tapi juga verifikasi syarat dukungan yang dilakukan secara sensus membuat persyaratan itu makin berat lagi,” ujar Titi.

“Calon perseorangan bukan hanya harus punya basis massa dan politik, tapi juga harus didukung modal kapital yang tidak sedikit,” tambah dia.

Titi menyebut bahwa tren pendaftaran jalur perseorangan ini hampir serupa dengan jalur partai politik yang mesti menyerahkan dokumen pendaftaran saat mendekati batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: PDIP Klaim Jaring 8 Kandidat buat Hadapi Pilkada Jakarta: Banyak Nama-nama Besar di Kantong Megawati

“Hanya saja saya memproyeksikan bahwa besar kemungkinan untuk Pilkada 2024 pendaftar calon perseoarangan akan kembali mengalami penurunan dibanding pilkada sebelumnya,” tutur Titi.

Perlu diketahui, Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 mengatur bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Kemudian, syarat dukungan itu akan diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, proses penetapan pemenuhan syarat dukungan nantinya akan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI