Suara.com - Tahapan untuk menyerahkan dukungan pasangan bakal calon (bapaslon) perseorangan Pilkada 2024 resmi ditutup pada Minggu (13/5/2024) malam. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut tren pencalonan bapaslon pilkada melalui jalur perseorangan kali ini berpotensi menurun.
Dia menilai, menilai penurunan tren calon perseorangan di Pilkada ini disebabkan oleh kesiapan diri individunya.
“Yang jelas kesiapan. Kesiapan bakal pasangan calon dalam mengumpulkan dan mengelola data, serta mengadministrasikan dukungannya. Itu faktor utama, kesiapan, faktor utama,” kata Idham kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
KPU di jajaran daerah saat ini melakukan pengecekan kembali terhadap syarat dukungan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak atau hard copy itu.
Rencananya, KPU akan melakukan pemeriksaan ini selama tiga hari ke depan ke depan atau 3x24 jam.
“Jadi ada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu dalam bentuk dokumen hard copy, sehingga hal tersebut masih dalam proses pengecekan atau penghitungan,” terang Idham.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan dalam proses penyerahan dokumen, sempat ada perbaikan yang dilakukan bapaslon dalam rangka melengkapi kurangnya syarat yang dibutuhkan untuk modal awal maju pilkada.
Namun, dia menegaskan jika perbaikan yang dilakukan melewati batas waktu, maka KPU tidak bisa menerimanya. Dengan begitu, tidak ada kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk bisa maju Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.
“Prinsipnya 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki,” ujar Idham.
“Yang bisa diperbaiki itu pada saat dia datang ke kantor KPU di daerah, dia membawa dokumen lengkap berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ternyata ada yang ganda. Nah, ganda itu bisa diperbaiki,” tandas dia.