Kelakar Hakim Arief Soal Berkas Partai Golkar Seperti Bantal: Bisa Untuk Tidur Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 10:52 WIB
Kelakar Hakim Arief Soal Berkas Partai Golkar Seperti Bantal: Bisa Untuk Tidur Ini
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat berkelakar mengenai berkas jawaban pihak terkait dalam sidang sengketa Pileg 2024. Hal itu dia sampaikan saat memimpin sidang panel 3 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/5/2024).

Awalnya, Majelis Hakim mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk perkara nonor 277 yang dimohonkan oleh Partai Gerindra.

Kemudian, Arief meminta berkas keterangan dan bukti kepada Partai Golkar yang menjadi pihak terkait pada perkara ini.

Baca Juga: Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK, Soal Apa?

“Ini keterangan pihak terkait dan bukti semuanya dijadikan satu ya, tebal sekali jadinya bisa untuk bantal tidur ini, ini pihak Golkar pihak terkait ya,” kata Arief sambil berkelakar di ruang sidang MK panel 3, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Arief menyarankan agar dokumen tersebut biaa dipisah antara berkas keterangan dan berkas bukti agar tidak menjadi terlalu tebal.

“Sebetulnya dipisah antara keterangannya dan daftar bukti, ini tidak dipisah, jadi satu, tapi enggak apa-apa, dibacakan yang penting-penting saja, semua merujuk pada buktinya ya,” jelas Arief.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI