Suara.com - Eks Co-Captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said tak jadi mendaftar sebagai calon gubernur (cagub) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024. Hingga batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (12/5/2024), Sudirman tak kunjung melengkapi berkas persyaratan.
Ditanya mengenai hal ini, Sudirman mengaku tak membatalkan rencana mendaftar cagub Pilkada DKI jalur independen.
Baca Juga:
Gagal Duet di Pilpres 2024, Prabowo Pertimbangkan Usung Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta
Baca Juga: Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Tak Bisa Terwujud, Undang-Undang Melarang!
Sebab, dari awal ia mengaku belum memutuskan ingin mengikuti kontestasi politik ini atau tidak.
"Belum memutuskan dan tidak ada batal dong," ujar Sudirman saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Sudirman mengatakan, segala proses pencalonan yang sudah dilakukan dari konsultasi dengan KPU hingga meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tak dilakukan olehnya, melainkan pihak yang mendukungnya. Ia menganggap hal ini sebagai aspirasi rekan-rekannya.
"Aspirasi kawan-kawan harus dihormati," terangnya.
Baca Juga:
Baca Juga: Sudirman Said Mau Maju Pilkada Jakarta Berpasangan dengan Ketum IKAPPI, Keduanya Pendukung Anies
KPU Tutup Pendaftaran Paslon Independen Pilkada DKI 2024, Cuma Satu Kandidat yang Mendaftar
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 jalur independen pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Sampai waktu yang ditentukan, hanya satu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan berkas.
"Hari ini (kemarin) adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Dody mengatakan, penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024. Awalnya, sempat ada tiga kandidat Cagub meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun, pada akhirnya hanya Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto yang mendaftar ke KPU.
Dua nama lainnya yang ingin maju jalur independen, yakni Sudirman Said dan Noer Fajrieansyah tak kunjung menyerahkan berkas persyaratan.
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto tambahnya.
Baca Juga:
Sahroni Kerap Gimik Maju Pilkada DKI, Pengamat: Cuma Cek Ombak
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.