KPU Tutup Pendaftaran Paslon Independen Pilkada DKI 2024, Cuma Satu Kandidat yang Mendaftar

Senin, 13 Mei 2024 | 07:23 WIB
KPU Tutup Pendaftaran Paslon Independen Pilkada DKI 2024, Cuma Satu Kandidat yang Mendaftar
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 jalur independen pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Sampai waktu yang ditentukan, hanya satu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan berkas.

"Hari ini (Minggu) adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Baca Juga:

PKS Siap Kembali Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024

Baca Juga: 5 Nama yang Masuk Bursa Calon Gubernur Jakarta: Anies Maju Lagi sampai Anak Jokowi Tak Mau Kalah!

Dody mengatakan, penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024. Awalnya, sempat ada tiga kandidat Cagub meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Namun, pada akhirnya hanya Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto yang mendaftar ke KPU.

Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun (YouTube/dr. Richard Lee, MARS)
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun (YouTube/dr. Richard Lee, MARS)

Dua nama lainnya yang ingin maju jalur independen, yakni Sudirman Said dan Noer Fajrieansyah tak kunjung menyerahkan berkas persyaratan.

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto tambahnya.

Baca Juga:

Baca Juga: Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Jika Maju Pilkada, Pakar: Inkonstitusional

Deretan Nama yang Disiapkan PDIP untuk Pilgub Jakarta: Ada Ahok sampai Basuki Hadimuljono

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI