Partai Makin Pragmatis, Syarat yang Rumit Alasan Tren Calon Perseorangan Turun di Pilkada 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:48 WIB
Partai Makin Pragmatis, Syarat yang Rumit Alasan Tren Calon Perseorangan Turun di Pilkada 2024
Anggota Perludem sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dua pasangan bapaslon walikota dan wakil walikota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya," kata Idham kepada wartawan, Jumat (10/5).

"Satu kota dari 508 Kab/Kota di Indonesia dan untuk provinsi, belum ada," tambah dia.

Padahal, penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah dibuka sejak Rabu (8/5) lalu.

Perlu diketahui, Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 mengatur bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Kemudian, syarat dukungan itu akan diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, proses penetapan pemenuhan syarat dukungan nantinya akan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI