Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Ikut Pilkada, Begini Aturannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:20 WIB
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Ikut Pilkada, Begini Aturannya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan calon anggota legislatif atau caleg terpilih pada Pemilu 2024 bisa dilantik belakangan jika mau maju pada Pilkada 2024.

Dia menegaskan yang wajib mundur jika ingin mengikut Pilkada 2024 ialah anggota legislatif yang sudah dilantik, yaitu mereka yang terpilih pada Pemilu 2019.

Caleg terpilih pada Pemilu 2024 dijadwalkan untuk dilantik pada 1 Oktober 2024. Namun, Hasyim menyebut mereka bisa saja ikut Pilkada 2024 tanpa mundur jika tidak mengikuti pelantikan pada 1 Oktober.

"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status masih sebagai calon terpilih," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Maju Cagub DKI Lewat Jalur Independen, Sudirman Said Akan Diskusi dengan Anies

Menurut dia, partai politik bisa saja mengajukan surat pemberitahuan bahwa caleg terpilih belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena mengikuti Pilkada.

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" tutur Hasyim.

"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," tambah dia.

Hasyim juga menambahkan tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serentak.

"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," katanya.

Baca Juga: KPU: Dua Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Daftarkan Dukungan

Sebelumnya, Hasyim menjelaskan caleg terpilih tidak perlu mundur jika ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Dia menegaskan bahwa yang harus mundur jika ingin mengikuti Pilkada 2024 ialah anggota legislatif yang terpilih pada periode 2019-2024.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).

Lebih lanjut, dia mengatakan anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dan menjadi caleg pada Pileg 2024 tetapi tidak terpilih harus mundur dari jabatannya sekarang jika ingin maju pada Pilkada 2024.

Hal itu, kata Hasyim, dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 bahwa KPU mesti memberi syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi.

“Harap dibaca cermat frasa ‘... jika telah dilantik secara resmi menjadi...’,” tegas Hasyim.

“Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota (legislatif),” pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI