Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya masih belum menerima satu pun dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024. Padahal, penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah dibuka sejak Rabu (8/5/2024) lalu.
"Info penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, nihil atau belum ada," kata Idham kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga: Soal Kans Duet Bareng Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Anies Malah Bilang Gini
Perlu diketahui, Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 mengatur bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka pada 8-12 Mei 2024.
Baca Juga: Sudah di Tangan Prabowo, Ini 4 Nama Kandidat Jagoan Gerindra di Pilkada DKI 2024
Kemudian, syarat dukungan itu akan diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
![Anggota KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/23/97515-anggota-kpu-ri-idham-holik.jpg)
Lebih lanjut, proses penetapan pemenuhan syarat dukungan nantinya akan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.
Sebelumnya, pemerintah memastikan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 akan tetap diselenggarakan pada 27 November 2024. Artinya, tidak akan dimajukan dari bulan November ke September.
Baca Juga: Gubris Isu Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta, Ganjar: Halah Wacana, Daftar Dulu Aja!
Baca Juga: Sudah di Tangan Prabowo, Ini 4 Nama Kandidat Jagoan Gerindra di Pilkada DKI 2024
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kanto KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).