Suara.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agustinus A S Bhara sempat salah menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Mahkamah Agung (MA) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Awalnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mempersilakan kuasa hukum KPU selaku termohon dalam perkara sengketa pileg untuk menyampaikan keterangannya.
“Ini DPD antara pemohon Tuan Guru Haji Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni dan kemudian ada juga pihak terkait Mirah Midadan Fahmid,” kata Arsul di ruang panel 2 MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
“Kami silakan kuasa termohon untuk menyampaikan jawaban, saya mohon agar pokok-pokoknya saja,” tambah dia.
Menanggapi itu, Agustinus memberikan keterangan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon pada sidang sengketa Pileg 2024 ini. Namun, dia salah menyebut majelis sebagai Mahkamah Agung saat mengawali pernyataanya.
“Baik yang mulia, yang mulia Ketua Mahkamah Agung, ini jawaban kami,” ujar Agustinus.
Mendengar itu, hakim Arsul Sani langsung memotong ucapan Agustinus dan mengingatkan bahwa saat ini KPU sedang bersidang di MK, bukan MA.
“Mahkamakah Konstitusi,” potong Arsul Sani.
“Mahkamah Konstitusi perkenankan kami membacakan jawaban terhadap perkara nomor 05 untuk DPT,” ucap Agustinus.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.