"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," jelas Yusril.
Yusril menegaskan, Prabowo bisa saja langsung menerbitkan Perppu terkait penambahan nomenklatur Kementerian usai dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober mendatang.