Dibatasi Undang-Undang, Budiman Bocorkan Trik Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:40 WIB
Dibatasi Undang-Undang, Budiman Bocorkan Trik Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos
Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko. [ANTARA/Sumarwoto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko menerangkan cara alternatif presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kementerian menjadi 40 pos meski dibatasi oleh aturan yang sudah ditentukan Undang-Undang.

Budiman menjelaskan bahwa pos-pos baru di pemerintahan nanti tidak mesti dalam bentuk kementerian melainkan Badan.

Baca Juga:

Langkah 'Repot' Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Kursi

Baca Juga: Kapal Pengawas KKP Beraksi Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Sehingga program-program strategis pemerintah tetap dapat terakomodir seluruhnya.

"Bisa saja kementerian tidak berubah, tapi ditambahin Badan kan begitu. Bisa saja dibentuk badan, misalnya kementerian atau kementeriannya di reposisi, ada yang digabungkan, seperti itu. Kalau sudah melewati batas institusi kementeriannya," kata Budiman saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, mantan politisi PDIP tersebut mengatakan, kementerian yang sudah saat ini diberi tambahan fungsional. Bisa juga, sejumlah kementerian nomenklaturnya diubah dengan cara dilebur dengan kementerian lainnya.

"Ada dua kemungkinan caranya, satu kementerian yang ada ditambahi fungsinya, atau bikin kementerian yang ada tapi nomenklaturnya baru, kemudian nomenklatur lama dipindahkan dengan nomenklatur yang lain," jelas dia.

Baca Juga:

Baca Juga: Ramai Isu Kabinet Prabowo Disorot Gemuk, Ternyata Dua Presiden Indonesia Ini Punya Susunan Menteri Lebih Tambun

Prabowo Bakal Tambah Kementerian Jadi 40 Pos, Ganjar Singgung Soal 'Bagi-bagi Kue'

Budiman kemudian mencontohkan kementerian yang bisa saja nantinya digabung dengan kementerian lainnya. Cara itu, kata Budiman, dapat menyiasati batas aturan pos kementerian di kabinet.

"Misalnya contoh misalnya sudah melewati batas 34, soalnya butuh pangan dan gizi, bisa saja, kemudian Kementerian Pangan dan Gizi, Kementerian Pangan dan Gizi bisa seperti itu," papar Budiman.

"Atau bisa saja Kementerian Pertanian diganti Kementerian Pertanian, Pangan dan Gizi. Kemudian pertanian digabung misalnya dengan KLHK," imbuhnya.

Bentuk Perppu

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kediaman bakal capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Novian)
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kediaman bakal capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Novian)

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah nomenklatur Kementerian menjadi 40.

"Dapat saja (nomenklatur Kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (7/5/5/2024).

Saat ini, nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf sebanyak 34. Yakni, empat menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang.

Baca Juga:

Wacana Tambah Pos Kementerian Jadi 40, Yusril Sebut Prabowo Bisa Terbitkan Perppu Usai Dilantik

Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Yusril menjelaskan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," jelas Yusril.

Yusril menegaskan, Prabowo bisa saja langsung menerbitkan Perppu terkait penambahan nomenklatur Kementerian usai dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI