Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sorong mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani kasus pelanggaran kode etik Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 7, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Pasalnya, Ketua KPPS tersebut diketahui menjadi calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Untuk itu, bawaslu akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
“Bawaslu Sorong telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7/2022 tentang penanganan pelanggaran pemilu,” kata Anggota Bawaslu Sorong di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
“Berdasarkan pengawasan Bawaslu Sorong, KPU Kabupaten Sorong telah menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan penanganan pelanggaran dengan memberhentikan Ketua KPPS Malawele dengan tidak terhormat,” tambah dia.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap Alasan Rekapitulasi Suara Aceh Timur Dilakukan Dua Kali
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.