Dengan metode Sainte Lague, konversi kursi didasarkan dengan perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi. Pembagian itu bersifat angka ganjil, mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya.
“Tidak bermakna itu apa kemudian tidak bisa dikategorikan sisa suara?” tanya Suhartoyo lagi.
“Sejak Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menggunakan UU 7/2017 tidak ada lagi istilah sisa suara,” balas Hasyim.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.