Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yang terlihat mengantuk pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Hakim Suhartoyo awalnya ingin bicara dengan Hasyim untuk meminta keterangan perihal sisa suara yang tidak menjadi konversi kursi parlemen. Namun, dia justru mendapati Hasyim yang terlihat mengantuk.
“Baik pak ketua, Pak Hasyim, bapak tidur ya?” kata Suhartoyo di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Kemudian, Suhartoyo langsung memberikan pertanyaan untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkannya mengenai sisa suara pada Pileg 2024.
Baca Juga: Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat
“Pak, kalau ada sisa suara itu sebenarnya mekanisme atau konversinya seperti apa sih? Yang mungkin sudah melebihi jatah kursi, kemudian tidak tercover untuk kursi berikutnya itu sisa suaranya dikemanakan?” tutur Suhartoyo.
Menjawab itu, Hasyim terlihat tidak menanggapi teguran Shartoyo yang mendapatinya terlihat mengantuk di ruang sidang. Hasyim justru langsung menjawab substnsi dari pertanyaan Suhartoyo.
Hasyim menjelaskan tidak ada istilah sisa suara karena penghitungan menggunakan metode divisor. Dalam mengkonversi suara menjadi kursi, KPU menggunakan metode Sainte Lague dalam mengkonversi suara menjadi kursi.
“Kalau di pemilu sebelumnya menggunakan metode kuota sehingga kemudian apabila dihitung pada tahap pertama. Misalkan satu parpol perolehan suaranya dibagi dengan istilahnya bilangan pembagi pemilihan sebagai kuota itu kemudian masih ada sisa suara dihitung ditahap kedua. Nah, sekarang tidak ada lagi istilah sisa suara karena faktor pembaginya dengan angka yang pasti,” kata Hasyim menjelaskan.
Dengan metode Sainte Lague, konversi kursi didasarkan dengan perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi. Pembagian itu bersifat angka ganjil, mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya.
“Tidak bermakna itu apa kemudian tidak bisa dikategorikan sisa suara?” tanya Suhartoyo lagi.
“Sejak Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menggunakan UU 7/2017 tidak ada lagi istilah sisa suara,” balas Hasyim.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.