Suara.com - Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut memiliki wacana untuk menambahkan jumlah pos kementerian dari 34 menjadi 40 pos. Rencana Prabowo tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di pemerintahannya.
Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengatakan, Jokowi justru berusaha untuk memangkas nomenklatur kementerian/lembaga supaya memangkas pengeluaran APBN.
Baca Juga:
Dosen UIN Usul Prabowo Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Siang dan Susu Gratis
Baca Juga: Heboh Daftar Nama Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Bocor, Hotman Paris Jadi Wakil Menkumham?
Selama menjadi presiden, Jokowi sudah membubarkan 53 lembaga negara.
Lembaga nonstruktural yang dibubarkan Jokowi di antaranya, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan hingga Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Sementara, Prabowo berniat untuk menambah kementerian dari 34 menjadi 40 pos demi menunjang kebutuhan program yang dijalankan pada pemerintahan nanti.
Adi mengatakan, apabila memang berniat untuk kemajuan bangsa, mau tidak mau harus ada penggelontoran anggaran lebih banyak.
"Kalau untuk kemajuan bangsa, anggaran harus digelontorkan, kecuali untuk kepentingan tak berfaedah, beda lagi ceritanya," kata Adi saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Mahfud MD Disarankan Jadi Tokoh Masyarakat Sipil: Gantikan Gus Dur
Bukan hanya menambah pengeluaran anggaran, Prabowo juga mesti mengubah regulasi terkait jumlah pos kementerian.
Sebabnya, jumlah kementerian sudah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi pasal tersebut.
Bagian penjelasan UU No. 39/2008 ini menyebut bahwa undang-undang ini juga bermaksud untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.
"Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan," tulisnya.
Keluarkan Perppu
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah nomenklatur Kementerian menjadi 40.
"Dapat saja (nomenklatur Kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (7/5/5/2024).
Yusril menjelaskan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.
"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," jelas Yusril.