Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni pada November 2024.
Terlebih ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah melarang jadwal Pilkada diubah.
Adapun penegasan Jokowi itu disampaikan merespons peluang jadwal Pilkada dipercepat dari November menjadi September melalui revisi Undang-Undang tentang Pilkada.
"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Projo Anggap PDIP Sengaja Tak Pasang Foto Jokowi, Hasto: Tidak Ada Arahan dari DPP
Jokowi kembali memastikan penyelenggaraan Pilkada tetap pada November 2024, sebagai mana jadwal yang ada.
"Iya. Nggak ada, nggak ada pengajuan apa pun mengenai itu," ujarnya.
Sebelumnya pernah muncul wacana percepatan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dari sebelumnya pada bulan November menjadi bulan September, yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Secara terpisah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan wacana percepatan penyelenggaraan pilkada sempat muncul dengan harapan kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih tanggal 20 Oktober 2024.
Meskipun demikian, kata Tito, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Tito pun menegaskan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.