Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengkritik kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon mengenai penulisan pada dokumen sidang.
Hal itu disampaikan ketika Suhartoyo memimpin sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di panel 1.
“Kalau membuat naskah begini mestinya harus agak rapi ya. Spasi ini dicermati,” kata Suhartoyo di ruang sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat
Lebih dalam, Suhartoyo juga mengkritisi penulisan dokumen secara mendetail.
“Ini Pak Ketua KPU kalau meng-hire law firm juga harus jangan hanya substansi saja, di estetika ini kan jarak spasi antara petitum satu dengan yang lainnya satu jengkal, ini kah dilihat juga enggak bagus,” tambah dia.
Selain itu, Suhartoyo juga mengingatkan para kuasa hukum untuk menunjukan kompetensi profesionalitasnya sebagai advokat dengan menunjukkan penulisan yang benar pada dokumennya.
“Jadi harus rapi kalau buat di samping kalimatisasinya juga bagaimana format. Ini untuk semuanya, karena semua ini kan posisinya juga suatu saat akan jadi pemohon, pihak terkait, dan juga pemohon,” tutur Suhartoyo.
Baca Juga: Geram dengan Kuasa Hukum KPU yang Minta Renvoi, Saldi Isra: Kasih Tanda Saja Kantor Hukumnya
Terlebih, Suhartoyo menyebut KPU pada masa jabatan Hasyim Asy’ari banyak merekrut pengacara atau advokat dari sejumlah kantor hukum.