Langkah 'Repot' Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Kursi

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:54 WIB
Langkah 'Repot' Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Kursi
Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (tengah) saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kursi kementerian mendapatkan perhatian dari sejumlah kalangan. Menurut Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyebut mesti ada regulasi yang diubah apabila Prabowo ingin menambah kursi kementerian yang awalnya 34 menjadi 40.

"Harus diubah regulasinya, suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan," kata Adi saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:

Prabowo Bakal Tambah Kementerian Jadi 40 Pos, Ganjar Singgung Soal 'Bagi-bagi Kue'

Adi melihat ada perbedaan antara Prabowo dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang justru ingin merampingkan kementeriannya. Hal tersebut dilakukan Jokowi guna hemat APBN.

Akan tetapi, dirinya tidak menampik, kebutuhan Prabowo dengan Jokowi dalam menjalankan pemerintahan pasti berbeda.

"Kalau untuk kemajuan bangsa, anggaran harus digelontorkan, kecuali untuk kepentingan tak berfaedah, beda lagi ceritanya," terangnya.

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto mengunggah empat foto pertemuan dengan cawapresnya Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (24/2/2024). (Ist/ dok. Prabowo)
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto mengunggah empat foto pertemuan dengan cawapresnya Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (24/2/2024). (Ist/ dok. Prabowo)

Mengenai aturan, Adi menerangkan, jumlah kementerian itu sudah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Projo Anggap PDIP Sengaja Tak Pasang Foto Jokowi, Hasto: Tidak Ada Arahan dari DPP

Bagian penjelasan UU Nomor 39/2008 ini menyebut bahwa undang-undang ini juga bermaksud untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI