Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur pengacara pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang meminta renvoi atau penunjukan kembali terhadap dokumen yang akan diserahkan. Pasalnya, Arief menilai renvoi itu tersebut seharusnya tidak lagi diajukan oleh pemohon perkara.
“Saudara mengajukan bukti tapi di situ ternyata ada catatan atau keterangan renvoi di petitum,” kata Arief di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Dia menjelaskan bahwa kuasa hukum pemohon dapat melakukan renvoi sesuai tenggat waktu yakni 3 x 24 jam sejak permohonan.
Baca Juga: Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!
Renvoi itupun bisa dikategorikan besar atau major renvoi dengan penambahan ataupun pengurangan pada permohonan.

“Setelah itu, di dalam persidangan renvoinya hanya renvoi kecil, karena itu sudah di-upload sudah milik publik yang harus dijawab oleh Termohon dan pihak terkait, tapi kemudian setelah di persidangan renvoinya kecil karena apa? Merepotkan pihak termohon dan pihak terkait kalau mau menanya, merespons karena itu tidak boleh di dalam persidangan renvoi besar gitu,” tutur Arief.
Arief kemudian menanyakan kapan renvoi terhadap petitum tersebut diajukan ke MK. Kuasa hukum pemohon menjawab bahwa pihaknya mengajukan pasca persidangan pemeriksaan pendahuluan yakni 30 April 2024.
“Nah itu. Setelah itu baru mengadakan renvoi besar yang berupa mengubah petitum. Nah nanti kita pertimbangkan boleh atau tidaknya, kan enggak boleh kan,” ujar Arief.
“Tapi izin yang mulia, itu renvoi sudah kita ajukan di persidangan sebelumnya, cuma ada kelupaan dan tadi pagi baru kita sahkan untuk renvoinya,” timpal kuasa pemohon.
Baca Juga: Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!
Baca Juga: KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur