Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:46 WIB
Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim konstitusi Daniel Foekh mempersoalkan penulisan dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

Daniel menilai masih terdapat beberapa kekurangan penulisan dalam surat keputusan yang berkaitan dengan jawaban KPU selaku termohon atas sengketa dengan nomor 189, 164, dan 284.

“Ini saya cermati, ternyata kurang cermat dalam penulisan Surat Keputusan KPU,” kata Daniel dalam ruang sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2025).

Dalam surat keputusan untuk perkara 189, salah satunya, KPU tidak memasukan kata ‘rakyat’ dalam penulisan di bagian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.

“Kemudian untuk di 284 juga sama, itu hanya tertulis ‘Dewan Perwakilan Daerah’ padahal maksudnya ‘Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota’”, ujar Daniel.

“Kemudian yang 165 ini justru kata “Dewan’-nya tidak ada,” tambah dia.

Untuk itu, Daniel meminta KPU untuk melakukan pencermatan jauh lebih teliti lagi dalam membuat surat keputusan perihal jawaban atas sengketa di MK.

Perlu diketahui, perkara 189 ini merupakan sengketa untuk Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Ketapang 6 sementara perkara 164 untuk sengketa PHPU pileg Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan Serdang Bedagai 4. Adapun perkara 284 merupakan sengketa di Provinsi Kalimantan Barat.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI