Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat mempersoalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dari Partai Demokrat dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Awalnya, Saldi menanyakan surat kuasa pemohon dari Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V yang belum ditandatangani.
“Surat kuasa pemohon di surat kuasa belum ada tanda tangan kuasa atas nama yang pokok yang belum ada itu kita coret saja. Yandri Sudarso, Cepi Hendrayani, Muhammad Mualimin, Gracia Rumia Sarah Taida,” ucap Saldi di ruang sidang panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur
Dia kemudian kembali menanyakan kuasa hukum atas nama Gracia Rumia Sarah Taida dan Renvil Antonio yang tidak melampirkan KTA asli, sementara fotokopi KTA-nya terpotong.
“Fotocopy KTA terpotong dan expired tanggal 31 Desember. Enggak kelihatan itu tahun berapa itu belakangnya. Jadi kepotong kayak begitu, hilang tahunnya,” ujar Saldi.
Saldi juga menanyakan KTA kuasa hukum atas nama Nataniel Hutagaol yang diketahui kedaluwarsa pada 30 April 2023.
“Ini kenapa para advokat susah ya memperpanjang KTA-nya ini? Apa sulit prosesnya atau bayarannya mahal untuk memperpanjangnya?” ucap Saldi disambut tawa peserta sidang.
Baca Juga: KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur
Baca Juga: Hakim Saldi Isra Curiga, Tanda Tangan Pemilih Di Salah Satu TPS Bangkalan Mirip Semua