“Saat ini kami sedang berjuang di MK agar suara-suara yang hilang dari Papua Tengah bisa dikembalikan lagi ke PPP, karena itu adalah hak PPP dan merupaskan aspirasi para kepala suku di Papua,” tutur Freny.
Kemudian, Ketua DPC PPP Paniai Nason Uti menyebut ada lebih dari 70 ribu suara PPP hilang di Kabupaten Paniai. Dia mengatakan hal ini disebabkan oleh panitia pemilihan distrik (PPD) yang tidak melakukan pleno atas perolehan suara di tingkat desa.
Padahal, lanjut dia, tiga kepala suku di Paniai mempercayakan suaranya ke PPP. Nason menjelaskan saat ini PPP di DPRD Kabupaten Paniai memiliki 3 kursi, tetapi sebenarnya partainya memiliki 7 kursi jika tidak dicurangi.
“PPD di tingkat distrik tidak melakukan pleno pereolehan suara di tingkat desa. Pelanggaran yang dilakukan PPD ini mendaptkan backup dari KPU kota dimana mereka juga didukung oleh oknum-oknum Bawaslu Kabupaten,” jelas Nason.
Saat ini, Nason menuding ada oknum Bawaslu Paniai yang dipecat karena hal ini dan sebagian lainnya sedang proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami meminta kepada MK agar suara suara PPP yang hilang dikembalikan atau MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Papua Tengah, khususnya di Paniai,” tandas Nason.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.