Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim punya bukti yang menunjukkan partai berlambang Kakbah itu kehilangan suara sebanyak 190 ribu di Papua Tengah pada Pileg 2024.
Ketua DPW PPP Papua Tengah Freny Anouw mengatakan, bukti itu disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Menurut dia, PPP sebenarnya mendapatkan suara di setiap distrik di Papua Tengah. Pasalnya, dia mengklaim sejumlah kepala suku telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan suara kepada PPP melalui mekanisme noken.
Baca Juga: KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur
“Contohnya di Kabupaten Dogiyai, kami memiliki buksi C Hasil yang menyebut PPP sebenarnya memiliki setidaknya 95.600 suara untuk Bapak Albertus Keia Calon DPR RI nomor urut 1. Namun saat dibacakan di KPU pusat, hilang,” kata Freny dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024)
Dia menyebut para kepala suku di Dogiyai sudah bersepakat melalui noken untuk menyalurkan aspirasinya ke PPP. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Paniai yang diklaim setidaknya memberikan PPP suara sebanyak 70 ribu.
Namun, Freny menuding suara tersebut dihilangkan oleh oknum-oknum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kecamatan hingga distrik.
“Ada oknum dari caleg dari partai lain membagi-bagikan uang ke pihak PPK atau PPD yang membuat suara PPP hilang. Kami memiliki bukti atas hal ini,” jelas Freny.
Freny menyebut bahwa suara PPP yang hilang bukan hanya di Dogiyai dan Paniai. Berdasarkan data yang dimilikinya, PPP sebenarnya memiliki suara di Kabupaten Nabire, Deiyai, Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.
“Saat ini kami sedang berjuang di MK agar suara-suara yang hilang dari Papua Tengah bisa dikembalikan lagi ke PPP, karena itu adalah hak PPP dan merupaskan aspirasi para kepala suku di Papua,” tutur Freny.
Kemudian, Ketua DPC PPP Paniai Nason Uti menyebut ada lebih dari 70 ribu suara PPP hilang di Kabupaten Paniai. Dia mengatakan hal ini disebabkan oleh panitia pemilihan distrik (PPD) yang tidak melakukan pleno atas perolehan suara di tingkat desa.
Padahal, lanjut dia, tiga kepala suku di Paniai mempercayakan suaranya ke PPP. Nason menjelaskan saat ini PPP di DPRD Kabupaten Paniai memiliki 3 kursi, tetapi sebenarnya partainya memiliki 7 kursi jika tidak dicurangi.
“PPD di tingkat distrik tidak melakukan pleno pereolehan suara di tingkat desa. Pelanggaran yang dilakukan PPD ini mendaptkan backup dari KPU kota dimana mereka juga didukung oleh oknum-oknum Bawaslu Kabupaten,” jelas Nason.
Saat ini, Nason menuding ada oknum Bawaslu Paniai yang dipecat karena hal ini dan sebagian lainnya sedang proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami meminta kepada MK agar suara suara PPP yang hilang dikembalikan atau MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Papua Tengah, khususnya di Paniai,” tandas Nason.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.