Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan Formulir C Hasil dan salinannya tidak diserahkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke petugas pemilihan distrik (PPD) di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024, KPU mengungkapkan formulir C Hasil dan salinannya dibawa kabur petugas KPPS.
Untuk itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menjadi Ketua Majelis Hakim pada panel 3 pun langsung mengonfirmasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paniai.
“Saya minta klarifikasi Bawaslu, jadi di Paniai, tanggal 16 itu ada persoalan. Sehingga C Hasil dan C Salinan tidak diserahkan ke PPD dan dibawa lari, gimana?” kata Arief di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
![Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/68661-sidang-phpu-sidang-sengketa-pilpres-arief-hidayat.jpg)
Bawaslu Papua Tengah menjelaskan terjadi keributan pada empat distrik di Kabupaten Paniai saat hari pemungutan suara ulang sehingga harus dilakukan pemungutan suara susulan (PSS).
Baca Juga: KPU Bantah Tudingan Partai Garuda Soal Gelembungkan Suara PAN, Golkar Dan Gerindra Di Intan Jaya
Namun, saat PSS pada 28 Februari keadaan tidak terduga kembali terjadi berupa kebakaran yang mengakibatkan formulir C Hasil dan formulir C Salinan pun dibawa kabur oleh KPPS. Walhasil, proses rekapitulasi setelah PSS pun disampaikan tanpa menggunakan formulir C Hasil dan salinan.
“Memang pada hari H memang ada keributan di Paniai, sampai di PSS empat distrik, Kabupaten Paniai. Jadi ada kebakaran dan sehingga ada PSS, jadi kita lakukan PSS ulang di empat distrik Paniai,” ujar perwakilan Bawaslu.