KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur

Selasa, 07 Mei 2024 | 13:42 WIB
KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur
Suasana jalannya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) dengan pemohon pasang Capres-Cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan Formulir C Hasil dan salinannya tidak diserahkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke petugas pemilihan distrik (PPD) di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024, KPU mengungkapkan formulir C Hasil dan salinannya dibawa kabur petugas KPPS.

Untuk itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menjadi Ketua Majelis Hakim pada panel 3 pun langsung mengonfirmasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paniai. 

Baca Juga: Pecat 13 Panita Pemilu di Kabupaten Puncak Papua, KPU Blak-blakan di MK: Kinerja Mereka Sangat Parah!

Baca Juga: Pecat 13 Panita Pemilu di Kabupaten Puncak Papua, KPU Blak-blakan di MK: Kinerja Mereka Sangat Parah!

“Saya minta klarifikasi Bawaslu, jadi di Paniai, tanggal 16 itu ada persoalan. Sehingga C Hasil dan C Salinan tidak diserahkan ke PPD dan dibawa lari, gimana?” kata Arief di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bawaslu Papua Tengah menjelaskan terjadi keributan pada empat distrik di Kabupaten Paniai saat hari pemungutan suara ulang sehingga harus dilakukan pemungutan suara susulan (PSS).

Baca Juga: KPU Bantah Tudingan Partai Garuda Soal Gelembungkan Suara PAN, Golkar Dan Gerindra Di Intan Jaya

Namun, saat PSS pada 28 Februari keadaan tidak terduga kembali terjadi berupa kebakaran yang mengakibatkan formulir C Hasil dan formulir C Salinan pun dibawa kabur oleh KPPS.  Walhasil, proses rekapitulasi setelah PSS pun disampaikan tanpa menggunakan formulir C Hasil dan salinan. 

“Memang pada hari H memang ada keributan di Paniai, sampai di PSS empat distrik, Kabupaten Paniai. Jadi ada kebakaran dan sehingga ada PSS, jadi kita lakukan PSS ulang di empat distrik Paniai,” ujar perwakilan Bawaslu. 

Baca Juga: Keok di MK, Mahfud Sempat Dapat Pertanyaan Sudah Menyerah? Begini Jawaban Jelasnya

Baca Juga: Hakim Suhartoyo Cecar Soal Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota Lewati Batas Waktu, Begini Jawaban Komisioner KPU

"C Hasil itu disampaikan secara lisan dan direkap berdasarkan D hasil di kecamatan, tapi dibawa lari oleh KPPS dan pihak lain," tambah dia. 

Bawaslu Paniai menjelaskan ada empat distrik yang melakukan PSS, yakni Yebo, Kabar, Aweida, dan Muye. PSS dilakukan setelah terjadinya kerusuhan di distrik tersebut. 

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI