KPU Pastikan Ahok Boleh Maju Pilkada DKI 2024 Meski Sempat Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 06 Mei 2024 | 20:50 WIB
KPU Pastikan Ahok Boleh Maju Pilkada DKI 2024 Meski Sempat Divonis 2 Tahun Penjara
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram/@basukibtp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih boleh maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Meskipun, Ahok merupakan mantan terpidana kasus penistaan agama pada tahun 2017 lalu.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, masyarakat yang berstatus narapidana dengan masa hukuman di atas lima tahun harus memiliki masa jeda lima tahun. Kemudian, mereka juga harus membuat surat pernyataan sebagai narapidana.

Ahok pun ditegaskan Dody boleh maju sebagai cagub karena Politisi PDIP itu hanya divonis hukuman dua tahun penjara.

"Terkait ketentuan mantan terpidana kan ada di undang-undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun harus ada masa jeda lima tahun," ujar Dody di kantor KPU DKI, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Ini Cita-cita Ahok yang Belum Terwujud Saat Masih Jadi Gubernur DKI Jakarta

"Bersangkutan harus membuat apa pernyataan sebagai mantan terpidana. Gitu saya, kalau hal itu terpenuhi terkait dengan masa jeda," katanya menambahkan.

Lebih lanjut Dody menyebut pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan perundang-undangan seperti itu," katanya.

Diketahui, syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu mengatur pencalonan bagi mantan terpidana.

Baca Juga: Kecewa Cara Pemprov Mau Hapus NIK Warga, Begini Jurus Ahok jika Masih Gubernur DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI