Baca Juga:
PKS Siap Kembali Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Namun, beberapa anggota PPD tidak dapat berpartisipasi dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara karena trauma akibat kejadian kontak senjata itu.
Bahkan, Kuasa Hukum KPU mengungkapkan terjadi pula kontak senjata susulan pada hari yang berbeda. Untuk itu, KPU mengeluarkan SK pemberhentian sementara PPD agar bisa dilakukan evaluasi dan mengambil alih rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Intan Jaya.
Pada kesempatan yang sama, cerita ini kemudian dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, kepada perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang hadir di dalam ruang sidang.
Namun, Anggota Bawaslu Papua Tengah Yonas Yanampa membantah bahwa kontak senjata tersebut terjadi di Intan Jaya.
"Di Puncak Jaya, bukan Intan Jaya," ungkap Yonas.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca Juga:
KPU Bantah Tudingan Partai Garuda Soal Gelembungkan Suara PAN, Golkar Dan Gerindra Di Intan Jaya