KPU Ungkap Ada Kontak Senjata dengan TPNPB-OPM di Intan Jaya Jelang Penghitungan Suara

Senin, 06 Mei 2024 | 17:11 WIB
KPU Ungkap Ada Kontak Senjata dengan TPNPB-OPM di Intan Jaya Jelang Penghitungan Suara
Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan adanya peristiwa kontak senjata antara aparat keamanan Indonesia dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) jelang penghitungan suara di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Kuasa Hukum KPU menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Maret 2024 lalu. Hal itu dia sampaikan dalam sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) dan sengketa Pileg 2024 di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara

Baca Juga: Hakim Suhartoyo Cecar Soal Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota Lewati Batas Waktu, Begini Jawaban Komisioner KPU

Menurut Kuasa Hukum KPU, peristiwa itu berkenaan dengan pemberhentian 38 anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) melalui 4 surat keputusan (SK).

"SK tersebut memutuskan pemberhentian sementara 38 anggota PPD di Kabupaten Intan Jaya dikarenakan adanya kejadian pada tanggal 1 Maret 2024, di ibu kota Kabupaten Intan Jaya, di mana terjadi kontak senjata TNI/Polri dan TPN-OPM," kata salah satu kuasa hukum KPU RI di ruang sidang. panel 3 MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

"Mengakibatkan 1 orang masyarakat sipil meninggal dunia dan 1 orang anggota TNI menderita luka di perut," lanjut dia.

Saat itu, ungkap Kuasa Hukum KPU, para anggota PPD sedang berada di sekitar kantor KPU Intan Jaya.

"Kejadian berlangsung di samping kantor KPU dan akhirnya dievakuasi di kantor Kapolres," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Saldi Isra Curiga, Tanda Tangan Pemilih Di Salah Satu TPS Bangkalan Mirip Semua

Kemudian pada 2 hingga 3 Maret 2024, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten sudah dijadwalkan.

Baca Juga:

PKS Siap Kembali Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024

Namun, beberapa anggota PPD tidak dapat berpartisipasi dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara karena trauma akibat kejadian kontak senjata itu.

Bahkan, Kuasa Hukum KPU mengungkapkan terjadi pula kontak senjata susulan pada hari yang berbeda. Untuk itu, KPU mengeluarkan SK pemberhentian sementara PPD agar bisa dilakukan evaluasi dan mengambil alih rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Intan Jaya.

Pada kesempatan yang sama, cerita ini kemudian dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, kepada perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang hadir di dalam ruang sidang.

Namun, Anggota Bawaslu Papua Tengah Yonas Yanampa membantah bahwa kontak senjata tersebut terjadi di Intan Jaya.

"Di Puncak Jaya, bukan Intan Jaya," ungkap Yonas.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Baca Juga:

KPU Bantah Tudingan Partai Garuda Soal Gelembungkan Suara PAN, Golkar Dan Gerindra Di Intan Jaya

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI