Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan adanya peristiwa kontak senjata antara aparat keamanan Indonesia dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) jelang penghitungan suara di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Kuasa Hukum KPU menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Maret 2024 lalu. Hal itu dia sampaikan dalam sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) dan sengketa Pileg 2024 di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara
Menurut Kuasa Hukum KPU, peristiwa itu berkenaan dengan pemberhentian 38 anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) melalui 4 surat keputusan (SK).
"SK tersebut memutuskan pemberhentian sementara 38 anggota PPD di Kabupaten Intan Jaya dikarenakan adanya kejadian pada tanggal 1 Maret 2024, di ibu kota Kabupaten Intan Jaya, di mana terjadi kontak senjata TNI/Polri dan TPN-OPM," kata salah satu kuasa hukum KPU RI di ruang sidang. panel 3 MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
"Mengakibatkan 1 orang masyarakat sipil meninggal dunia dan 1 orang anggota TNI menderita luka di perut," lanjut dia.
Saat itu, ungkap Kuasa Hukum KPU, para anggota PPD sedang berada di sekitar kantor KPU Intan Jaya.
"Kejadian berlangsung di samping kantor KPU dan akhirnya dievakuasi di kantor Kapolres," ujarnya.
Kemudian pada 2 hingga 3 Maret 2024, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten sudah dijadwalkan.