Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara

Senin, 06 Mei 2024 | 16:04 WIB
Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara
Tangkapan layar - Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau (kanan) menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baca Juga:

Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Bayar Rp 150 Juta Ke OPM Demi Bisa Bebas, Hakim MK: Duitnya Dari Mana?

Hakim Arief sempat menanyakan secara detail mengenai penyanderaan itu.

"Waktu ditangkap tidak dianiaya?" tanya Arief.

"Tidak, karena mereka hanya meminta uang. Waktu penyanderaan pesawat itu kita salah memberikan uang kepada OPM yang tempat lain, sehingga yang di situ (lokasi penyanderaan) mereka minta," jawab Otniel.

"Berapa uang yang diminta?” tanya Arief lagi.

“(OPM) yang pertama kami sudah kasih Rp150 juta, kemudian (OPM kedua) yang kami kasih sekitar Rp25 juta,” tutur Otniel.

Otniel menyampaikan, uang tebusan tersebut diperoleh dari urunan berbagai pihak, termasuk caleg.

Dirinya tak menampik akan tingginya kerawanan di daerah Intan Jaya.

Baca Juga: Tangani Sengketa Pileg di Papua Tengah yang Gunakan Noken, MK Persoalkan KPU Tak Bawa Formulir C Hasil Ikat

"Memang kalau saya jelaskan, Kabupaten Intan Jaya itu memang mengerikan sekali medannya. Saya waktu itu dicegat dan ditangkap dari jam 7 pagi sampai jam 3 sore,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI