Suara.com - Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau bercerita dirinya sempat disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sebelum melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024.
Kisahnya itu diungkap Otniel ketika menghadiri sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5/2024).
Baca Juga:
Saling Serang di Intan Jaya, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 2 Anggota Kopassus!
Dalam siding, Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya soal kebenaran penundaan pemungutan suara dari 14 Februari menjadi 23 Februari.
Otniel membenarkan soal penundaan tersebut. Ia menerangkan, penundaan dilakukan di lima distrik di kabupaten wilayah Intan Jaya.
Otniel sendiri ditugaskan di Distrik Homeyo.
Otniel lalu mengungkap, penundaan itu harus dilakukan karena dirinya disandera oleh TPNPB-OPM.
"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kami pun bernegosiasi karena memang pihak maskapai ini harus punya bukti surat yang ditandatangani oleh OPM agar bisa masuk ke wilayah," ungkap Otniel.
Karena tidak bisa menjalankan tugas akibat penyanderaan, dirinya berusaha melobi agar pemungutan suara yang seharusnya digelar pada 14 Februari diundur menjadi 23 Februari.