Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara

Senin, 06 Mei 2024 | 16:04 WIB
Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara
Tangkapan layar - Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau (kanan) menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau bercerita dirinya sempat disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sebelum melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024.

Kisahnya itu diungkap Otniel ketika menghadiri sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:

Saling Serang di Intan Jaya, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 2 Anggota Kopassus!

Baca Juga: Tangani Sengketa Pileg di Papua Tengah yang Gunakan Noken, MK Persoalkan KPU Tak Bawa Formulir C Hasil Ikat

Dalam siding, Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya soal kebenaran penundaan pemungutan suara dari 14 Februari menjadi 23 Februari.

Otniel membenarkan soal penundaan tersebut. Ia menerangkan, penundaan dilakukan di lima distrik di kabupaten wilayah Intan Jaya.

Otniel sendiri ditugaskan di Distrik Homeyo.

Otniel lalu mengungkap, penundaan itu harus dilakukan karena dirinya disandera oleh TPNPB-OPM.

"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kami pun bernegosiasi karena memang pihak maskapai ini harus punya bukti surat yang ditandatangani oleh OPM agar bisa masuk ke wilayah," ungkap Otniel.

Baca Juga: Bawaslu Papua Terlambat Hadir di Ruang Sidang, Kelakar Hakim Arief: kalau Kursi Kurang Bisa Dipangku

Karena tidak bisa menjalankan tugas akibat penyanderaan, dirinya berusaha melobi agar pemungutan suara yang seharusnya digelar pada 14 Februari diundur menjadi 23 Februari.

Baca Juga:

Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Bayar Rp 150 Juta Ke OPM Demi Bisa Bebas, Hakim MK: Duitnya Dari Mana?

Hakim Arief sempat menanyakan secara detail mengenai penyanderaan itu.

"Waktu ditangkap tidak dianiaya?" tanya Arief.

"Tidak, karena mereka hanya meminta uang. Waktu penyanderaan pesawat itu kita salah memberikan uang kepada OPM yang tempat lain, sehingga yang di situ (lokasi penyanderaan) mereka minta," jawab Otniel.

"Berapa uang yang diminta?” tanya Arief lagi.

“(OPM) yang pertama kami sudah kasih Rp150 juta, kemudian (OPM kedua) yang kami kasih sekitar Rp25 juta,” tutur Otniel.

Otniel menyampaikan, uang tebusan tersebut diperoleh dari urunan berbagai pihak, termasuk caleg.

Dirinya tak menampik akan tingginya kerawanan di daerah Intan Jaya.

"Memang kalau saya jelaskan, Kabupaten Intan Jaya itu memang mengerikan sekali medannya. Saya waktu itu dicegat dan ditangkap dari jam 7 pagi sampai jam 3 sore,” jelasnya.

Baca Juga:

Kelompok Kriminal Bersenjata Kembali Lakukan Penyerangan, Pesawat Smart Air Jadi Sasaran

Mendengar pernyataan Otniel, Arief menilai pengunduran pemungutan suara di Intan Jaya masih masuk akal.

“Jadi, memang suasananya tidak aman, ya, jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak untuk diundur, dan itu diundurnya negosiasi baru bisa pada tanggal 23 Februari,” terang Arief.

“Secara garis besar begitu,” kata Otniel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI