Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara

Senin, 06 Mei 2024 | 16:04 WIB
Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara
Tangkapan layar - Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau (kanan) menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau bercerita dirinya sempat disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sebelum melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024.

Kisahnya itu diungkap Otniel ketika menghadiri sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:

Saling Serang di Intan Jaya, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 2 Anggota Kopassus!

Dalam siding, Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya soal kebenaran penundaan pemungutan suara dari 14 Februari menjadi 23 Februari.

Otniel membenarkan soal penundaan tersebut. Ia menerangkan, penundaan dilakukan di lima distrik di kabupaten wilayah Intan Jaya.

Otniel sendiri ditugaskan di Distrik Homeyo.

Otniel lalu mengungkap, penundaan itu harus dilakukan karena dirinya disandera oleh TPNPB-OPM.

"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kami pun bernegosiasi karena memang pihak maskapai ini harus punya bukti surat yang ditandatangani oleh OPM agar bisa masuk ke wilayah," ungkap Otniel.

Baca Juga: Tangani Sengketa Pileg di Papua Tengah yang Gunakan Noken, MK Persoalkan KPU Tak Bawa Formulir C Hasil Ikat

Karena tidak bisa menjalankan tugas akibat penyanderaan, dirinya berusaha melobi agar pemungutan suara yang seharusnya digelar pada 14 Februari diundur menjadi 23 Februari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI