KPU Bantah Tudingan Partai Garuda Soal Gelembungkan Suara PAN, Golkar Dan Gerindra Di Intan Jaya

Senin, 06 Mei 2024 | 14:55 WIB
KPU Bantah Tudingan Partai Garuda Soal Gelembungkan Suara PAN, Golkar Dan Gerindra Di Intan Jaya
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan Partai Garuda yang menduga pihaknya melakukan penggelembungan suara untuk beberapa partai di daerah pemilihan (dapil) Intan Jaya I.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU Irfan Yudha Oktara dalam sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

Dalam permohonan yang diajukan Partai Garuda, KPU didalilkan menggelembungkan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Gerindra.

Baca Juga: Hakim Saldi Isra Curiga, Tanda Tangan Pemilih Di Salah Satu TPS Bangkalan Mirip Semua

"Terkait dengan perolehan suara, dalil pemohon yang pada pokoknya telah merubah atau menggelembungkan suara PAN untuk di seluruh dapil Intan Jaya I, kami tolak. Dalil tersebut tidak benar," kata Irfan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Partai Garuda menuduh KPU telah menggelembungkan sebanyak 2.614 suara di dapil Intan Jaya I. Berdasarkan penghitungan Partai Garuda, PAN memperoleh 10.142 suara. Namun, berdasarkan penghitungan KPU, PAN mendapatkan 12.756 suara.

Baca Juga: Hakim Suhartoyo Cecar Soal Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota Lewati Batas Waktu, Begini Jawaban Komisioner KPU

Selain PAN, KPU juga membantah telah menggelembungkan suara untuk Partai Gerindra di dapil yang sama. Pihaknya tetap pada hasil rekapitulasi sebelumnya yang mencatat perolehan suara Gerindra adalah 2.361, bukan 1.010 sebagaimana dituduhkan Partai Garuda.

Bantahan itu juga terkait suara untuk Partai Golkar di Desa Sambili, dapil Intan Jaya I. Berdasarkan penghitungan suara KPU, Partai Golkar memperoleh 1.009 suara. Hal itu membantah klaim Partai Garuda yang menyebut Partai Golkar seharusnya mendapat 716 suara.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI