Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempersoalkan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota yang melebihi batas waktu pada 5 Maret 2024.
Hal itu ditanyakan Hakim Suhartoyo kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
“Bu Betty kalau peristiwa seperti ini terjadi di mana sih selain di Tanggerang Selatan?,” tanya Suhartoyo di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Menjawab itu, Betty menjelaskan keterlambatan rampungnya rekapitulasi perolehan suara terjadi di beberapa kabupaten/kota besar dan pernah terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk Pemilu 2019.
“Kalau keterlambatan kotak, apa terjadi karena force majeure juga?,” lanjut Suhartoyo.
“Jadi ada beberapa persoalan yang tidak hanya force majeure, mungkin terjadi situasi di luar perencanaan dalam surat edaran yang kami buat, yang mulia,” jawab Betty.
“Bu Betty, dasar hukumnya bisa tolong diberikan dasar hukumnya post mayor, dasar hukumnya di undang-undang berapa?” tanya Suhartoyo lagi.
Betty kemudian membacakan ketentuan pasal 413 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur bawa KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan calon anggota DPR dan perolehan suara untuk anggota DPD paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
“Ya itu sudah, yang kami tanya adalah, ini kan ada diskresi persoalan kategori post mayor ataupun di luar perencanaan tadi itu, kemudian seolah boleh ada keterlambatan, ini dasarnya di mana diskresi ini?,” tanya Suhartoyo.
Betty menjelaskan bahwa KPU mengeluarkan PKPU 5/2024 tentang rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara dan perhitungan hasil pemilu yang terdapat jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi kabupaten/kota dilakukan pada 17 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024.